Jakarta – Dalam penegakan hukum, pengakuan tersangka sering dianggap sebagai “ratu” alat bukti. Namun, pengakuan bisa berubah, dicabut, atau dipersoalkan di pengadilan. Bukti ilmiah, seperti sidik jari, jejak DNA, dan rekaman digital, tidak bisa berbohong. Di bawah Kapolri penyidikan berbasis sains atau Scientific Crime Investigation (SCI) menjadi salah satu prioritas utama.
Bagian dari Program 100 Hari
Kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru melalui pendekatan SCI masuk dalam delapan program Quick Wins 100 hari pertama Kapolri. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, 1 Oktober 2026, Kapolri menyebut agenda itu mencakup harmonisasi prosedur standar dengan KUHAP baru dan hak asasi manusia, serta penerapan scientific investigation.
Langkah ini tidak lepas dari berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Aturan baru tersebut memperketat sejumlah kewenangan penyidik. Penggeledahan dan penyitaan, misalnya, pada umumnya memerlukan izin pengadilan. Dengan aturan yang lebih ketat, penyidik dituntut membangun perkara di atas bukti yang kuat dan sah sejak awal.
Kapolri juga ingin mengubah cara Polri mengukur keberhasilan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur dari banyaknya perkara, melainkan dari kualitas penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, memberi kepastian, dan berkeadilan.
Bukan Hal Baru, tetapi Diperkuat
SCI sebenarnya bukan istilah baru di tubuh Polri. Pendekatan ini sudah digunakan dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk oleh tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya, Saat itu Polri menegaskan pembuktian ilmiah penting untuk mencegah spekulasi publik.
Yang berbeda kini, SCI ditempatkan sebagai prioritas institusi dan dikaitkan langsung dengan kesiapan menjalankan hukum acara pidana yang baru. Kapolri sendiri dikenal akrab dengan pendekatan ini. Saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ia disebut mendorong jajarannya meninggalkan metode penyidikan konvensional dan mengandalkan laboratorium forensik, identifikasi sidik jari, kedokteran forensik, serta forensik digital.
Setiap Kontak Meninggalkan Jejak
Dasar ilmiah SCI berakar pada Prinsip Pertukaran Locard ( Locard’s Exchange Principle), yang dirumuskan ahli forensik Prancis Edmond Locard pada awal abad ke-20. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap kontak meninggalkan jejak. Pelaku kejahatan pasti membawa sesuatu dari tempat kejadian, dan sekaligus meninggalkan sesuatu di sana, entah serat kain, sidik jari, atau jejak digital.
Dengan prinsip ini, penyidik tidak perlu bergantung pada pengakuan. Bukti fisik dan digital yang dianalisis secara ilmiah dapat “berbicara” sendiri di pengadilan. Di era digital, jejak itu kian beragam: rekaman CCTV, data ponsel, hingga riwayat transaksi keuangan.
Menyeimbangkan Efektivitas dan Hak Warga
SCI juga menjawab dilema klasik dalam hukum pidana. Ahli hukum Amerika Serikat Herbert L. Packer, dalam bukunya The Limits of the Criminal Sanction (1968), memperkenalkan Dua Model Proses Pidana. Model Crime Control menekankan kecepatan dan efektivitas memberantas kejahatan. Model Due Process menekankan perlindungan hak warga dan ketelitian prosedur agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum.
Kedua model ini sering dianggap bertentangan. SCI menawarkan jalan tengah. Bukti ilmiah membuat pengungkapan kasus lebih efektif, sekaligus melindungi hak tersangka karena tuduhan didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan dugaan. Orang yang bersalah lebih sulit lolos, dan orang yang tidak bersalah lebih terlindungi.
Prinsip itu sejalan dengan sikap Kapolri soal penggunaan kekuatan oleh polisi. Menurutnya, penggunaan kekuatan “harus sah, terukur, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Kepercayaan Lahir dari Bukti
Bagi masyarakat, manfaat SCI sangat nyata. Penanganan perkara yang berbasis bukti ilmiah lebih transparan dan lebih sulit direkayasa. Korban mendapat kepastian, tersangka mendapat perlakuan adil, dan publik dapat menilai proses hukum secara terbuka.
Di sinilah SCI bertemu dengan slogan Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat. Polisi yang bekerja dengan bukti yang jelas akan lebih mudah dipercaya, dan kepercayaan itulah yang membuat warga mau bekerja sama.
Penyidikan berbasis sains memang membutuhkan investasi besar, mulai dari laboratorium, peralatan, hingga penyidik yang terlatih. Namun, jika dijalankan konsisten hingga ke tingkat Polres dan Polsek, langkah ini bisa menjadi jalan menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
