BerandaDampitMenutup Celah Kejahatan Siber : Sinergi Menyelamatkan Korban Scam

Menutup Celah Kejahatan Siber : Sinergi Menyelamatkan Korban Scam

Jakarta, Gandha Syah Hidayat – Sebuah pesan masuk: paket Anda tertahan, klik tautan ini. Atau telepon dari seseorang yang mengaku petugas bank, meminta kode OTP. Dalam hitungan menit, tabungan bertahun- tahun bisa lenyap. Penipuan digital, atau scam, kini menjadi salah satu kejahatan yang paling meresahkan masyarakat Indonesia.

Seribu Laporan Setiap Hari
Skalanya sangat besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaporkan pada Juni 2026 menunjukkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp9,1 triliun. Rata-rata, sekitar seribu laporan masuk setiap hari. OJK bahkan menyebut frekuensi aduan semacam ini di Indonesia mencapai tiga sampai empat kali lipat dari yang tercatat di negara-negara lain.

Jenis penipuan yang paling sering diadukan berkaitan dengan belanja di internet, jumlahnya kira-kira 73 ribu aduan. Di luar itu, masyarakat juga banyak tertipu lewat telepon dari orang yang mengaku petugas, tawaran investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah.

Data kepolisian menunjukkan tren serupa. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 34.230 laporan penipuan, baik konvensional maupun daring, sepanjang Januari–September 2026. Jumlah itu naik 10,54 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Berpacu dengan Waktu
Salah satu tantangan terbesar adalah kecepatan. Pelaku hanya butuh waktu tak sampai 60 menit untuk menguras rekening korban, lalu memecah dana itu ke banyak rekening dan dompet digital lain agar jejaknya kabur. Ironisnya, delapan dari sepuluh korban baru melapor setelah lewat setengah hari. Saat laporan masuk, uang mereka sudah berpindah tangan berkali-kali.
Karena itu, jam-jam pertama setelah kejadian sangat menentukan. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana dibekukan sebelum dipindahkan pelaku.

Meski demikian, upaya penyelamatan terus membuahkan hasil. Hingga pertengahan 2026, IASC berhasil membekukan atau menyelamatkan dana korban sekitar Rp432 miliar, dan lebih dari 397 ribu rekening yang dicurigai telah ditandai.

Polri dan OJK Bergandeng Tangan
Untuk mempercepat penanganan, OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani perjanjian kerja sama pada 14 Januari 2026. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dan laporan polisi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana prasarana.

Terobosan pentingnya: korban kini dapat membuat laporan polisi langsung melalui fitur di sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan polisi ini dibutuhkan agar bank atau penyedia jasa keuangan dapat mengembalikan sisa dana korban. Dengan alur yang terhubung, korban tidak perlu lagi bolak-balik antara bank, OJK, dan kantor polisi.
Di bawah Kapolri pemberantasan penipuan digital juga menjadi prioritas. “Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital” masuk dalam delapan program Quick Wins 100 hari pertamanya.

Mengapa Penipuan Online Marak?
Fenomena ini bisa dipahami lewat Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory), gagasan dua kriminolog Amerika Serikat, Lawrence E. Cohen dan Marcus Felson, yang terbit pada 1979.

Menurut keduanya, sebuah kejahatan baru bisa terjadi bila tiga syarat terpenuhi pada saat yang sama. Pertama, ada orang yang berniat jahat. Kedua, ada sasaran yang mudah dijangkau. Ketiga, tidak ada pihak yang mengawasi atau melindungi sasaran tersebut.

Di dunia digital, ketiganya bertemu setiap hari. Pelaku bisa beraksi dari mana saja, jutaan warga bertransaksi daring tanpa pengamanan memadai, dan selama ini belum ada “penjaga” yang bergerak cepat. Kehadiran IASC dan kolaborasinya dengan Polri dapat dibaca sebagai upaya menghadirkan penjaga itu: pemblokiran rekening dan pembekuan dana memutus peluang pelaku menikmati hasil kejahatannya.

Mengapa Korban Mudah Tertipu?
Sisi korban dapat dijelaskan dengan Prinsip-Prinsip Persuasi dari psikolog Robert B. Cialdini dalam bukunya Influence (1984). Cialdini mengidentifikasi sejumlah pemicu yang membuat orang mudah menuruti permintaan, di antaranya otoritas (authority) dan kelangkaan (scarcity).
Penipu memanfaatkan keduanya dengan lihai. Mereka mengaku sebagai petugas bank, kurir, atau aparat untuk memanfaatkan rasa hormat pada otoritas. Mereka juga menciptakan kesan mendesak, seperti “rekening Anda akan diblokir dalam 10 menit” atau “promo hanya hari ini”, agar korban bertindak tanpa berpikir panjang.

Siapa pun bisa menjadi korban, tak peduli usia atau tingkat pendidikan. Penipu tidak menyerang kecerdasan, melainkan emosi: rasa takut, panik, atau keinginan mendapat keuntungan. Karena itu, kunci perlindungan terbaik adalah kebiasaan untuk berhenti sejenak sebelum bertindak.

Jika Telanjur Menjadi Korban
Jangan panik, tetapi bergeraklah cepat. Langkah pertama, hubungi layanan resmi bank Anda dan minta pemblokiran rekening atau kartu. Kedua, kumpulkan bukti, seperti tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan, dan bukti transfer. Ketiga, laporkan kejadian ke IASC melalui iasc.ojk.go.id, sekaligus buat laporan polisi lewat fitur yang tersedia di sistem tersebut. Untuk tawaran investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan, masyarakat juga dapat mengadu melalui Kontak OJK 157.

Peran Masyarakat
Sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat, perang melawan scam tidak bisa dimenangkan aparat sendirian. Ada tiga kebiasaan sederhana yang bisa dilakukan warga. Pertama, rahasiakan kode sekali pakai (OTP), PIN, dan kata sandi Anda, karena petugas bank yang sah tidak akan pernah memintanya. Kedua, berhenti sejenak dan periksa ulang setiap pesan yang mendesak. Ketiga, ceritakan modus-modus penipuan kepada orang tua dan keluarga, terutama mereka yang belum terbiasa dengan teknologi.
Kerugian Rp9 triliun adalah peringatan keras. Namun, dengan kolaborasi Polri, OJK, dan masyarakat yang waspada, ruang gerak penipu bisa terus dipersempit.

Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments