Jakarta – Sebanyak 278 ribu situs diblokir, 1.164 tersangka ditetapkan, dan barang bukti senilai Rp1,75 triliun disita. Deretan angka ini menunjukkan betapa seriusnya Polri memerangi judi online (judol), kejahatan yang diam-diam menggerogoti ekonomi jutaan keluarga Indonesia. Kini, di bawah Kapolri perang ini memasuki babak baru.
Capaian yang Menjadi Pijakan
Capaian tersebut disampaikan pendahulu Kapori, ketika Polri merayakan hari jadinya yang ke-80 di kompleks Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, awal Juli 2026. Hingga pertengahan tahun, Polri mengungkap 718 kasus judi online. Pemblokiran sekitar 278 ribu situs dan konten judol dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan jaringan internasional: 322 warga negara asing diduga mengelola 145 domain judi online, dan 291 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang yang Berputar Mulai Menyusut
Hasilnya mulai terlihat dari aliran uang. Lembaga intelijen keuangan negara, PPATK, mendapati nilai transaksi judi daring pada 2025 berada di angka Rp286,84 triliun.
Setahun sebelumnya, angkanya masih Rp359,81 triliun. Artinya, ada penyusutan sekitar seperlima, atau lebih dari Rp70 triliun.
Uang yang disetorkan para pemain ke situs judi pun berkurang. Jika pada 2024 jumlahnya Rp51,3 triliun, pada 2025 tinggal Rp36,01 triliun. Menurut PPATK, tren ini tak lepas dari penindakan hukum yang terus berjalan serta kerja bersama antara pemerintah dan pihak swasta.
Angka ini penting karena judi online bukan sekadar soal hiburan yang dilarang. Uang yang mengalir ke bandar sering kali adalah uang belanja rumah tangga, biaya sekolah anak, atau tabungan yang mestinya menjadi bekal masa depan. Setiap rupiah yang tidak lagi mengalir ke situs judi berarti ada keluarga yang ekonominya lebih terlindungi.
Mempersempit Peluang
Strategi pemblokiran dan pemutusan aliran dana punya landasan ilmiah. Kriminolog Ronald V. Clarke, pada 1980, memperkenalkan pendekatan yang kemudian dikenal sebagai Pencegahan Kejahatan Situasional (Situational Crime Prevention). Gagasannya, kejahatan bisa ditekan bukan hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga dengan menghilangkan kesempatan untuk melakukannya. Caranya, kejahatan dibuat lebih sulit dilakukan, lebih berisiko bagi pelakunya, dan kurang menguntungkan.
Dalam konteks judi online, setiap situs yang diblokir membuat akses lebih sulit. Setiap rekening yang dibekukan memutus aliran keuntungan bandar. Setiap jaringan yang dibongkar menaikkan risiko bagi pelaku. Pendekatan ini menyasar “ekosistem” judol, bukan hanya pemain di hilir.
Namun, data PPATK juga menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi. Setoran melalui QRIS tercatat meningkat signifikan dibanding transfer bank dan dompet digital. Artinya, perang melawan judol adalah kerja berkelanjutan yang menuntut penegak hukum selalu selangkah lebih maju. Setiap celah baru yang dimanfaatkan bandar perlu segera ditutup melalui kerja sama dengan bank, penyedia pembayaran digital, dan regulator.
Mengapa Begitu Sulit Berhenti?
Sekitar 12,3 juta orang tercatat menyetor dana ke judi online. Mengapa begitu banyak orang terjerat? Jawabannya bisa ditemukan dalam penelitian psikolog Amerika Serikat, B.F. Skinner, tentang Pengondisian Operan (Operant Conditioning). Lewat serangkaian percobaan, Skinner mendapati bahwa perilaku yang diberi hadiah secara acak dan tak bisa ditebak (variable-ratio reinforcement) justru paling sulit dihentikan, bahkan lebih sulit daripada perilaku yang selalu diberi hadiah.
Mekanisme inilah yang dimanfaatkan judi online. Kemenangan kecil yang sesekali muncul membuat pemain terus berharap, meskipun secara keseluruhan mereka terus merugi. Tampilan permainan yang penuh warna, suara, dan animasi kemenangan semakin memperkuat dorongan itu. Pemain merasa kemenangan besar “tinggal sedikit lagi”, padahal sistem dirancang agar bandar selalu untung.
Karena itu, pemberantasan judol tidak cukup dengan penindakan. Edukasi publik dan pendampingan bagi warga yang telanjur kecanduan juga dibutuhkan. Keluarga perlu mengenali tanda-tandanya, seperti sering meminjam uang tanpa alasan jelas, menjual barang, atau terus-menerus memegang ponsel hingga larut malam. Bagi yang sudah kecanduan, berkonsultasi dengan psikolog atau layanan kesehatan jiwa bisa menjadi langkah awal untuk pulih.
Arah Baru: Bersih Judi Daring
Kapolri menempatkan “Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital” sebagai salah satu dari delapan program Quick Wins dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Seusai dilantik, ia menyampaikan bahwa Presiden selalu mengingatkan jajaran Polri soal narkotika, penyelundupan, dan judi online sebagai persoalan yang meresahkan masyarakat.
Program ini sejalan dengan program prioritas Penguatan Penegakan Hukum, yang menggeser orientasi dari jumlah perkara menuju penegakan hukum yang profesional dan berbasis bukti. Dalam kasus judol, bukti digital dan jejak transaksi keuangan menjadi kunci untuk menjerat bandar besar, bukan hanya pemain kecil.
Perang ini juga membutuhkan peran warga. Sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat, laporan masyarakat tentang situs, rekening, atau promosi judi online, termasuk yang disamarkan lewat media sosial dan pesan berantai, menjadi amunisi penting bagi aparat.
Angka-angka yang ada menunjukkan arah yang benar: situs diblokir, jaringan dibongkar, dan perputaran dana menurun. Tantangan berikutnya adalah memastikan tren ini terus berlanjut, hingga judi online tak lagi menjadi jalan pintas yang menjerumuskan jutaan keluarga Indonesia.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
