BerandaDaerahRuang Aman bagi Perempuan dan Anak

Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak

Oleh : Gandha Syah Hidayat,Serdik Sespimmen,Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026 – Bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, melapor ke polisi sering kali bukan perkara mudah. Ada rasa malu, takut tidak dipercaya, atau khawatir harus menceritakan pengalaman pahit berulang kali kepada orang asing. Tak heran, banyak kasus kekerasan tidak pernah sampai ke meja penyidik.

Polri berupaya mengubah keadaan itu. Sejak Januari 2026, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) hadir di 11 Polda dan 22 Polres di berbagai wilayah Indonesia.

Angka yang Mengkhawatirkan
Kebutuhan akan layanan khusus ini sangat nyata. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 35.002 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.

Survei nasional menunjukkan gambaran yang lebih luas. Sekitar satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Pada kelompok anak dan remaja usia 13–17 tahun, sekitar satu dari dua pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dari Mabes hingga Polres
Direktorat PPA-PPO lebih dulu dibentuk di tingkat Mabes Polri. Selama sekitar satu tahun, Polri mengajak korban berani melapor dengan jaminan perlindungan. Pada 21 Januari 2026, Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meresmikan perluasannya ke 11 Polda dan 22 Polres, antara lain di wilayah Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Sebulan sebelumnya, 11 Polwan dipercaya memimpin direktorat ini di tingkat Polda. Penempatan Polwan diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan responsif terhadap korban. Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, direktorat ini juga menangani tindak pidana perdagangan orang, termasuk warga yang tertipu tawaran kerja palsu ke luar negeri.

Harapan untuk Kapolri Baru
Perluasan ini menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penguatan PPA masih terbatas pada sebagian Polda. Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, berharap layanan ini tidak hanya hadir di tingkat Polda, tetapi juga di seluruh Polres agar merata.

Harapan itu sejalan dengan arah Kapolri baru. Penguatan Pelayanan Publik menjadi salah satu dari delapan Program Prioritasnya, yang menggeser layanan dari berbasis prosedur menjadi berbasis kebutuhan warga. Salah satu quick win 100 hari pertamanya juga secara tegas menyebut SPKT yang ramah korban.

Mencegah Luka Kedua
Mengapa layanan khusus bagi korban begitu penting? Psikiater Martin Symonds (1980) memperkenalkan konsep Luka Kedua (Second Injury), yang dalam viktimologi dikenal sebagai viktimisasi sekunder. Symonds mengamati bahwa korban kejahatan kerap mengalami penderitaan tambahan bukan dari pelaku, melainkan dari lembaga yang seharusnya menolong mereka, misalnya ketika tidak dipercaya, disalahkan, atau diperiksa dengan cara yang tidak peka.

Luka kedua ini bisa membuat korban enggan melanjutkan laporan, bahkan memilih diam. Dengan unit khusus yang dipimpin dan diisi personel terlatih, risiko itu dapat ditekan. Korban diperiksa di ruang yang lebih nyaman, oleh petugas yang memahami kondisi mereka.

Pendekatan yang Peka Trauma
Konsep kedua yang relevan adalah Pendekatan Peka Trauma (Trauma-Informed Approach), yang dirumuskan lembaga kesehatan jiwa Amerika Serikat, SAMHSA (2014). Pendekatan ini menuntut setiap layanan untuk menyadari dampak trauma, mengenali tanda-tandanya pada korban, menyesuaikan cara pelayanan, dan secara aktif menghindari tindakan yang membuat korban kembali trauma.

Dalam praktik kepolisian, prinsip ini berarti korban tidak dipaksa menceritakan kejadian berulang kali, diberi rasa aman dan kendali atas proses yang dijalaninya, serta dihubungkan dengan layanan pendampingan psikologis dan hukum. Penegakan hukum pun berjalan beriringan dengan pemulihan korban.

Langkah Menuju Rasa Aman
Kehadiran Direktorat PPA-PPO adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan layanan ini menjangkau seluruh Polres, termasuk di daerah terpencil, dan didukung personel yang cukup serta terlatih.

Sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat, keberhasilan layanan ini juga bergantung pada keberanian warga untuk bersuara. Setiap laporan yang ditangani dengan empati akan mendorong korban lain untuk tidak lagi diam.

Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments