Jakarta – Sepanjang 2025, sebanyak 689 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Angka ini disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam Rilis Akhir Tahun Polri pada 30 Desember 2025. Bagi sebagian orang, angka itu mungkin terdengar mengkhawatirkan. Namun dari sudut lain, angka tersebut menunjukkan satu hal penting: Polri tidak menutup mata terhadap pelanggaran anggotanya sendiri.
Ribuan Sanksi dalam Setahun
Pemecatan hanyalah sanksi paling berat. Sepanjang 2025, sidang kode etik menjatuhkan ribuan sanksi lain, antara lain 2.707 putusan perbuatan tercela, 1.951 kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, 1.196 demosi, serta 637 penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Sidang disiplin menghasilkan 5.061 putusan, mulai dari teguran tertulis hingga penempatan khusus.
Jumlah pelanggaran yang tercatat pun naik, dari 1.324 kasus pada 2024 menjadi 1.730 kasus pada 2025. Menurut Irwasum, kenaikan ini justru mencerminkan makin mudahnya masyarakat melaporkan perilaku anggota. Ia menyebutnya sebagai tanda transparansi dan pengawasan internal yang lebih efektif.
Ketegasan yang Terus Berlanjut
Ketegasan itu berlanjut di era Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pada Oktober 2026, Polda Jambi memberhentikan tidak dengan hormat dua anggotanya yang diduga terlibat penipuan dalam rekrutmen calon bintara. Proses etik berjalan beriringan dengan proses pidana, dan sejumlah anggota lain, termasuk seorang perwira menengah, masih diperiksa.
Kasus ini menegaskan prinsip yang disampaikan Kapolri di hadapan Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026: “Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten.” Pangkat tidak menjadi tameng.
Dari Reaktif ke Berbasis Risiko
Yang membedakan arah baru ini adalah cara pandang terhadap pengawasan. Dalam delapan Program Prioritas Kapolri, Penguatan Sistem Pengawasan diarahkan untuk mendeteksi, mencegah, dan mengoreksi sebelum pelanggaran berkembang. “Pengawasan bergerak dari reaktif menjadi berbasis risiko. Pengaduan harus memiliki jejak penanggung jawab,” kata Kapolri.
Ia juga menekankan perlindungan bagi pelapor. Setiap temuan pengawasan, menurutnya, harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan agar tidak terulang. Semangat ini juga tercermin dalam salah satu quick win 100 hari yakni “Bersih ke Dalam”.
Mengapa Pengawasan Harus Mencegah?
Pendekatan berbasis risiko dapat dijelaskan dengan Teori Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) dari kriminolog Donald R. Cressey dalam bukunya Other People’s Money (1953). Cressey meneliti para pelaku penggelapan dan menyimpulkan bahwa penyimpangan biasanya muncul ketika tiga hal bertemu: tekanan (misalnya kebutuhan ekonomi atau target), kesempatan (celah dalam sistem), dan rasionalisasi (pembenaran diri bahwa perbuatannya wajar).
Dari ketiganya, kesempatan adalah unsur yang paling bisa dikendalikan organisasi. Pengawasan berbasis risiko bekerja dengan memetakan di mana celah itu paling besar, misalnya proses rekrutmen, penanganan perkara, atau pengelolaan barang bukti, lalu menutupnya sebelum disalahgunakan. Kebijakan Kapolri untuk tidak memaksa anggota berpangkat rendah mengejar target juga dapat dibaca sebagai upaya mengurangi unsur tekanan.
Kepastian Lebih Penting daripada Kerasnya Hukuman
Lalu, mengapa konsistensi begitu ditekankan? Jawabannya ada dalam Teori Penangkalan (Deterrence Theory) yang berakar pada pemikiran Cesare Beccaria lewat karyanya Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman, 1764). Beccaria berpendapat bahwa kepastian hukuman lebih efektif mencegah pelanggaran daripada beratnya hukuman. Hukuman yang keras tetapi jarang dijatuhkan kalah efektif dibanding sanksi sedang yang pasti diterapkan.
Bagi Polri, pesan ini jelas. Ribuan sanksi yang dijatuhkan setiap tahun mengirim sinyal kepada seluruh anggota bahwa setiap pelanggaran akan ditindak, siapa pun pelakunya. Kepastian inilah yang membangun budaya disiplin dari dalam.
Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan
Pengawasan internal yang kuat bukan untuk mempermalukan institusi, tetapi untuk melindunginya. Ribuan anggota yang bekerja jujur di lapangan tidak boleh tercoreng oleh segelintir oknum. Menindak yang melanggar sama artinya dengan menjaga kehormatan yang taat.
Sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat, masyarakat juga punya peran. Laporan warga tentang perilaku menyimpang anggota, melalui layanan Propam maupun Call Center 110, adalah bagian dari pengawasan itu sendiri. Ketika polisi berani membersihkan diri dan warga berani melapor, kepercayaan publik akan tumbuh di atas fondasi yang kokoh.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
